Tampilkan postingan dengan label Indramayu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Indramayu. Tampilkan semua postingan

Senin, 26 September 2011

PERWUJUDAN INDRAMAYU MULIH HARJA




http://evolitera.co.id/ebook/perwujudan-indramayu-mulih-harja/

Terlepas dari berbagai kepentingan yang menunggangi, munculnya keinginan terbentuknya suatu wilayah baru, baik Provinsi, Kabupaten maupun Kota umumnya dimulai dengan adanya kesenjangan. Dari perasaan ketidakadilan itulah peluru perpecahan ditembakkan menuju sasaran.
Demikian halnya dengan yang terjadi di Kabupaten Indramayu. Isyu munculnya sempalan, Kabupaten Indramayu Barat atau Kabupaten Kandanghaur atau Kabupaten Haurgeulis atau sebutan lainnya untuk belahan Indramayu bagian barat, tidak terlepad dari adanya kesenjangan yang dirasakan masyarakat.
Kesuburmakmuran Kabupaten Indramayu memang sangatlah nyata, di atasnya terbentang lahan pertanian menghampar sejauh mata memandang yang menjadikan wilayah ini sebagai Lumbung Padi Nasional. Sementara di dalam tubuhnya terkandung limpahan rahmat berupa minyak bumi.
Diperlukan suatu cara untuk menyambungkan antara potensi subur-makmur dengan perwujudannya sehingga Indramayu Mulih Harja sebagaimana didambakan Raden Wiralodra hampir 5 abad yang lalu benar-benar terwujud.
Perwujudan Indramayu Mulih Harja, sebuah konsep pembangunan partisipatif yang terlahir sebelum Program Alokasi Dana Desa (ADD) diwujudkan secara luas, yang kami tulis sepuluh tahun yang lalu ini kiranya dapat menjadi salah satu alternatif menggapai tujuan yang diharapkan.

RENSTRA SKPD




http://evolitera.co.id/ebook/rencana-strategis-skpd/

Berlakunya Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 memberi haluan agar penyusunan perencanaan pembangunan sesuai dengan pedoman baku. Berbagai perencanaan pembangunan yang harus dibuat oleh daerah mulai dari perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek diatur dan diberikan alur dan arah yang jelas untuk penulisaanya.
Bagi Kabupaten Indramayu yang baru saja mempunyai pasangan Bupati dan Wakil Bupati baru maka menjadi penting dibuatnya Rencana Jangka Panjang Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai penjabaran dari Visi dan Misi yang dijanjikannya pada saat kampanye pencalonan.
Sementara itu setiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) menjabarkan rencana lima tahunan tersebut dalam bentuk Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD).
Selama ini penyusunan RPJMD (dulu dikenal sebagai Rencana Strategis Propinsi/Kabupaten/Kota) sesuai versi masing-masing. Dengan adanya Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 maka berbagai perencanaan pembangunan daerah dibuat sesuai dengan contoh baku yang tertera dalam lampiran peraturan tersebut. Bukan hanya itu, data yang diperlukan dan cara menganalisisnya sudah dibakukan. Walaupun demikian bukan berarti kreasi local dimatikan.
Namun sangat disayangkan bahwa peraturan tersebut masih belum tersosialisasi dengan baik. Apalagi melihat tebalnya buku yang memuat Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 dan lampirannya yang sangat tebal sudah mengecilkan nyali pembacanya.
Pada kesempatan ini Penulis mengajak pembaca untuk memahami secara singkat cara menyusun Rencana Strategis SKPD, namun dilampirkan juga Permendagri No. 54 Tahun 2010 dan salah satu lampirannya yang menjadi pedoman penyusunan Renstra SKPD.