Senin, 26 September 2011

RENSTRA SKPD




http://evolitera.co.id/ebook/rencana-strategis-skpd/

Berlakunya Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 memberi haluan agar penyusunan perencanaan pembangunan sesuai dengan pedoman baku. Berbagai perencanaan pembangunan yang harus dibuat oleh daerah mulai dari perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek diatur dan diberikan alur dan arah yang jelas untuk penulisaanya.
Bagi Kabupaten Indramayu yang baru saja mempunyai pasangan Bupati dan Wakil Bupati baru maka menjadi penting dibuatnya Rencana Jangka Panjang Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebagai penjabaran dari Visi dan Misi yang dijanjikannya pada saat kampanye pencalonan.
Sementara itu setiap SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) menjabarkan rencana lima tahunan tersebut dalam bentuk Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD).
Selama ini penyusunan RPJMD (dulu dikenal sebagai Rencana Strategis Propinsi/Kabupaten/Kota) sesuai versi masing-masing. Dengan adanya Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 maka berbagai perencanaan pembangunan daerah dibuat sesuai dengan contoh baku yang tertera dalam lampiran peraturan tersebut. Bukan hanya itu, data yang diperlukan dan cara menganalisisnya sudah dibakukan. Walaupun demikian bukan berarti kreasi local dimatikan.
Namun sangat disayangkan bahwa peraturan tersebut masih belum tersosialisasi dengan baik. Apalagi melihat tebalnya buku yang memuat Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 dan lampirannya yang sangat tebal sudah mengecilkan nyali pembacanya.
Pada kesempatan ini Penulis mengajak pembaca untuk memahami secara singkat cara menyusun Rencana Strategis SKPD, namun dilampirkan juga Permendagri No. 54 Tahun 2010 dan salah satu lampirannya yang menjadi pedoman penyusunan Renstra SKPD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar